
Di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta menggalakkan sterilisasi busway, Polda Metro Jaya juga menerapkan aturan tegas mulai hari ini. Aturan tersebut adalah mulai diberlakukannya denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil.
"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).
Akan tetapi untuk mobil kedutaan asing tak berlaku hal yang sama. Mobil berpelat CD yang menerobos busway tidak akan mendapatkan surat tilang. Polisi hanya mencatat jenis pelanggaran dan identitas pengemudi. Lalu polisi membuat surat ke Kemlu RI dengan harapan dikeluarkannya teguran ke kantor kedutaan terkait.
Catatan detikcom, sedikitnya ada tiga mobil berplat CD yang melalui busway sepanjang bulan November 2013 ini. Polisi sudah mencatat jenis pelanggarannya.
sumber :
http://news.detik.com/read/2013/11/25/160933/2422915/10/3/dalam-satu-bulan-tiga-mobil-kedutaan-asing-nekat-terobos-busway880006fa#bigpic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar