Organisasi Niaga
Organisasi
Niaga atau Organisasi Ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh
Organisasi Niaga adalah memproduksi dan mendistrbusikan barang dan jasa.
Pelayanan yang diberikan adalah memberikan barnang atau jasa guna mendapat
imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya opersasi dan laba. Karena
itu organisasi disebut juga organisasi
keuntungan atau profit organization.
·
Organisasi Niaga dibedakan menjadi Organisasi
niaga swasta dan organisasi niaga pemerintah.
·
Organisasi niaga swasta didirikan oleh pihak
swasta. Berbagai macam bentuk, misalnya : Firma (Fa), Perseroan Komanditer (
CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
·
Organisasi Pemerintah adalah oragnisasi yang
didirikan oleh pemerintah. Organisasi pemerintah dikelompokan ke dalam empat
macam bentuk, yaitu : Perseroan Terbatas Negara (Persero), Perusahaan Daerah,
Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
Contoh :
Perseroan Komanditer (CV) disebut juga Commanditaire
Vennootschaap (CV) dasar hukum yang mengatur berdirinya CV pada pasal 19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk
perjanjian kerjasama antar perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya , dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin prusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Organisasi Sosial
Semua
organisasi atau perhimpuan yang dibentuk oleh pemerintah, seperti pramuka,
kopri, dharmawanita dan lain sebagainya tidak termasuk dalam pengertian
organisasi kemasyarakatan. Organisasi atau perhimpunan yang demikian ( yang
dibentuk oleh pemerintah ) disebut dengan istilah organisasi atau institusi non-formal.
Seperti yang diutarakan di mua bahwa yang dimaksud dengan organisasi atau
institusi non-formal adalah organisasi atau institusi yang tumbuh
dimasyarakat karena masyarakat memang
membuttuhkan wadah untuk menampung aspirasi mereka, tetapi dalam pertumbuahan
dan perkembangan selanjutnya mendapat rangsangan dari atas atau dari
pemerintah.
Ciri pokok
dari organisasi kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan
keanggotaannya. Hal ini berarti setiap anggota masyarakat warganegara Republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan.
Fungsi Organisasi Sosial
1)
Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan
anggtanya. Dikatakan sebagai penyalr kegiatan karena organisasi sosial dibentuk
atas dasar sifat kekhususanya masing masing, maka sudah semestinya apabila
organisasi sosial berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para
anggotanya.
2)
Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya
dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi
sosial sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat
penempaan kepemimpinan dan peningkatan keterampilan yang dapat disumbangkan
dalam pembangunan bidang.
3)
Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan
pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu organisasi
kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan
yang tidak dapat dielakan.
Organisasi regional
1. Organisasi
(Local Organization)
Organisasi daerah adalah organisasi yang luas
wilayahnya meliputi suatu wilayah atau daerah tertentu. Luas wilayah suatu
organisasi disesuikan dengan pembagian wilayah yang berlaku dalam suatu negara.
Di Indonesia misalnya, luas wilayah dibagi menjadi desa, kecamatan, kota
administratif (kotip), kabupaten, kota, dan propinsi. Berdasarkan pembagian
waktu, Wilayah Indonesia Tengah, Wilayah Indonesia Timur. Atas dasar pembagian
wilayah, maka ada perusahaan yang membagi wilayah operasinya menjadi bagian
barat dan perusahaan bagian timur.
2. Organisasi Nasional (National Organization)
Organisasi nasional adalah organisasi yang
luas wilayahnya meliputi seluruh wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia,
misalnya, pemerintah pusat, organisasi kepartaian dan kekaryaan (Partai
Persatuan dan Pembangunan, Partai Demokrat), organisasi-organisasi yang
dibentuk oleh pemerintah (Korps Pegawai Republik Indoensia, Dharma Wanita),
organisasi kepemudaan (Komisi Nasional Pemuda Indonesia).
A.
Organisasi Regional (Regional
Organization)
Organisasi Regional adalah organisasi yang
luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi Regional melahirkan
kerjasama regional, yaitu kerjasama menurut kawasan. Lahirya organisasi regional
atau kerjasama regional disebabkan karena adanya persamaan dalam suatu kawasan.
Persamaan ini misalnya persamaan dalam hal keadaan Geografi, bahasa yang
serumpun, penduduk yang satu keturunan, persamaan dalam hal adat istiadat,
perekonomian, agama, dan lain sebagainya.
Beberapa contoh Organisasi Regional :
1) Association of South Asian Nations (ASEAN)
2) League of Arab States
3) South Pasifik Forum (SPF)
4) European Economic Community (EEC)
5) Organization of American States (OAS), dll
B.
Organisasi Internasional (Nation Organization)
Organisasi Internasional adalah organisasi
yang anggota-anggotanya meliputi negara-negara di dunia (United Nations Organization-UNO). Dalam bahasa Indonesia United
Nations Organization dikenal dengan perserikatan bangsa-bangsa (PBB). PBB
didirikan tanggal 24 Oktober 1945 setelah ditandatnganinya United Nations
Charter oleh negara-negara yang termasuk dalam lima besar (The Big Five), yaitu
: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina (Nasionalis). PBB terdiri
dari beberapa lembaga sebagai pembantu, yaitu : Majelis Umum (General
Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi Sosial (Economic
and Social Council yang disingkat ECOSOC), Deean Perwakilan (Trusteeship
Council), Mahkamah Internasional (International Cour of Justice), dan
Sekretariat Jendral (General Secretariat).
Bebrapa contoh Oragnisasi Internasional :
1) International Labour Organization (ILO)
2) Food and Agriculture of the United
Nations (FAO)
3) World Health Oraganization (WHO)
4) United-Nations Education (UNESCO),dll
Sumber :
Drs.Ig.Wursanto. Dasar-dasar Ilmu
Organisasi.Yogyakarta. Andi Yogyakarta.
Sutarto. Dasar-dasar Organisasi. Yogyaakarta. Gadjah
Mada University Press.
Drs.Indriyo Gitosudarmo,M.Com. Manajemen
Keuangan.Yogyakarta. BPFE Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar